SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN

Disaat pengiriman menyerahkan barang atau document kepada MTJ untuk dikirim atau ditransportasikan, para pengirim dianggap telah memerima dan setuju dengan syarat atau kondisi sebagai berikut :

  1. Barang/Document yang dikirim akan menjadi tanggung jawab pihak MTJ apabila pengirim telah melunasi biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima asli dari MTJ.
  2. Seluruh transaksi yang dilakukan MTJ dilaksanakan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur disini. Syarat mana dianggap menjadi dasar dan bagian dari semua perjanjian baik perjanjian tertulis atau lainnya. MTJ tidak dapat dibebani dengan perjanjian lain yang akan merubah syarat dan kondisi ini kecuali melalui perjanjian tertulis dan ditanda tangani atas nama MTJ oleh Penjabat yang berwenang tanpa perjanjian tertulis. Maka syarat dan kondisi ini mewakili seluruh perjanjian antara MTJ dan Pengiriman.
  3. MTJ melakukan penagihan berdasarkan tarif yang telah diberlakukan kepada para pengirim dari waktu ke waktu untuk menyampaikan kiriman document atau barang pengirim yang telah disetujui antara MTJ dengan pengirim. MTJ berhak mengangkut document atau barang melalui jalur dan prosedur dengan perusahaan angkutan dan dengan cara penanganan, pergudangan dan transportasi yang cocok dan baik menurut kebijakan MTJ.
  4. MTJ tidak menerima barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, emas, perak, uang, logam, abu, cyanida, platinum dan batu atau meral berharga, perangko, barang curian, cek tunai, money order atau transvellers cek, surat berharga, barang antik, lukisan antik, dan barang dilarang oleh pemerintah, apabila pengirim mengirimkan kiriman tersebut maka pengirim harus membebaskan MTJ dari seluruh claim atas kerusakan dan biaya yang mungkin akan timbul dan MTJ memiliki hak untuk mengambil langkah yang dirasakan perlu termasuk segera setelah MTJ mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini.
  5. MTJ tidak bertanggung jawab atas kondisi sebagai berikut :
    a. Barang/Document yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang
    b. Semua resiko teknis yang terjadi selama pengangkutan menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
    c. Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/document oleh instansi pemerintah(bea cukai, karantina, kejaksaan, kepolisian, dll). Sebagai akibat hukum dari jenis barang/document yang dikirimkan.
    d. Kerugian yang timbul akibat kerusakan yang disebabkan karena packing yang tidak sempurna oleh pengirim.
    e. Keterlambatan pengiriman ke tujuan yang disebabkan lalu lintas pengangkutan.
  6. Nilai pertanggungan MTJ sesuai syarat dan kondisi ini dalam bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan document maksimal 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang atau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk document dan Rp. 1.000.000,- (satu juta) untuk general cargo tanpa menghubungkannya dengan nilai komersial dan kerugian konsekuensi pengiriman.
  7. Proses Claim :
    a. Claim hanya bisa dilakukan oleh pihak pengirim selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak barang/document diterima.
    b. Claim baru bisa diproses setelah pihak pengirim melampirkan surat claim, berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh pihak penerima dan petugas pengiriman ditempat tujuan. resi asli dan nota/faktur/kwitansi pembelian asli.
    c. Semua claim dapat dilakukan pengganti kerugian sesuai pasal 6 setelah diklarifikasi dan disetujui oleh pihak operator pengangkut.
  8. MTJ bukan perusahaan angkutan udara yang tunduk pada ketentuan konfrensi warsawa 1929. MTJ bertindak selaku agen dari pengiriman pada saat mengirimkan document atau barang melalui operator pengangkut tertentu tanpa mengurangi hak-hak umum pelanggan. MTJ memiliki hak untuk menuntut kompensasi dari perusahaan pengangkut dari kehilangan atau biaya yang timbul pada pelanggan atas nama pengirim tersebut.